Tahun ini kali kedua saya dan suami membayar zakat kami sendiri. Di mana tahun yang lalu pembayaran zakat masih dilakukan oleh orang tua kami, sebab kami belum menikah dan masih dalam tanggungan orang tua. Membayarkan zakat fitrah langsung dengan mustahik (orang yang berhak menerima zakat) rasanya sangat mengharukan dan memberikan pengalaman spritual tersendiri bagi saya.
Lebaran tahun pertama di pernikahan kami, kami membayarkan zakat fitrah kepada salah seorang lansia dengan beban anggota keluarga yang masih banyak dalam tanggungannya. Tahun kedua dengan seorang lansia juga. Beliau saat itu sedang sakit dan memang memerlukan bantuan. Pada kedua momen itulah saya melihat langsung sesi pembayaran zakat. Biasanya, orang tua saya membayarkannya langsung di masjid, sebelum hari raya tiba.
Perasaan haru tidak bisa dielakkan lagi. Rasanya dada sesak dengan rasa syukur karena bisa menyalurkan zakat fitrah langsung kepada orang yang membutuhkannya. Dari sana lah saya belajar peduli dengan rasa lapar orang lain.
Momen penyaluran zakat itu pulalah yang membuat kami menjadi peka terhadap sekitar, bahkan kepada binatang. Dari momen tersebut bergeraklah hati untuk mengasihi sesama makhluk Allah. Bagaimana tidak, Ia sudah melebihkan dan menitipkan rezeki yang cukup untuk kita. Tidakkah tergerak untuk berbagi dengan mereka yang ia berikan ujian ketidakcukupan.
Hidup bukan lagi tentang kesejahteraan keluarga sendiri, tetapi bagaimana harta yang dimiliki juga bisa membantu orang yang membutuhkan. Sejatinya memberi tidak hanya menimbulkan bahagia di dada penerima, tetapi juga di hati si pemberi.
Relevansi Zakat Fitrah dalam Kehidupan Masyarakat Saat Ini
Meski perintah zakat sudah turun jauh sebelum abad sekarang, namun di zaman ini masih sangat relevan dengan kehidupan masyarakat modern. Berikut alasan mengapa zakat tetap relevan hingga kini.
1. Mengurangi kesenjangan sosial
Jika kita jalan-jalan di kota besar, atau di sekitar tempat tinggal kita, kita akan menemukan perbedaan mencolok tentang gaya hidup masyarakatnya. Di zaman sekarang, kesenjangan sosial itu kian jelas dan terpampang nyata. Orang orang bisa saja makan di depan orang yang lapar.
Sanggup bergaya hidup mewah sedangkan di sekitar tempat tinggalnya ada tetangganya yang bahkan untuk makan hari ini saja sudah bingung. Bukan bingung karena memilih lauk apa yang enak untuk disantap, tetapi bingung dari mana mendapatkan uang untuk membeli nasi dan lauk pauk tersebut.
2. Distribusi Harta dari Orang yang Mampu kepada Orang yang Membutuhkan
Zakat menjadi salah satu cara untuk mendistribusikan kekayaan dan membantu orang-orang yang kurang mampu. Kalau kita kilas balik ke masa-masa pandemi, betapa banyak orang kelimpungan karena bisnisnya bangkrut. Berapa banyak anak anak kelaparan karena orang tuanya terkena imbas PHK.
Zakat hadir menjadi bentuk solidaritas sosial untuk menopang dan membantu mereka untuk bangkit dari keterpurukannya. Zakat juga banyak sekali membantu membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu. Dari zakat mal (harta) yang rutin dikeluarkan, misalnya. Tidak hanya berguna dalam pendidikan, juga bermanfaat pada tahap lanjutannya yaitu pemberdayaan ekonomi sehingga masyarakat terbantu dan dapat menaikkan taraf hidupnya.
Nah, agar zakat yang kita keluarkan sampai kepada yang membutuhkan atau mustahik, kita perlu menyalurkannya ke lembaga penyalur zakat terpercaya, ya!
3. Menjaga Keseimbangan Sosial
Dalam dunia ini, kehidupan harus lah seimbang. Begitu juga perkara harta dan kondisi taraf kehidupan. Zakat sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sosial. Berkurangnya kesenjangan sosial dapat mencegah terjadinya konflik dan ketidakstabilan. Zakat juga banyak memantik anak muda untuk peduli sesama, membangkitkan ide-ide kegiatan sosial dan filantropi. Dengan begini, melalui zakat kita dapat berkontribusi bagi hajat kehidupan orang banyak dan mewujudkan masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Macam-macam Zakat dalam Syariat Islam
Macam macam zakat juga banyak ya. Ada zakat fitrah seperti yang sudah kita bahas di atas. Ada zakat mal yang dikenakan pada jenis harta tertentu, seperti emas, perak, pertanian, perniagaan dan pertambangan. Termasuk jika teman-teman suka berinvestasi pada Emas batangan, maka akan ada hitungan zakat mal yang harus dikeluarkan.
Bahkan, di dalam gaji yang kita terima ada sebagian hak orang lain yang wajib ia dapatkan melalui zakat penghasilan kita. Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki harta berupa penghasilan (baik dari pekerjaan, bisnis, atau sumber lainnya) yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah jumlah harta minimal yang wajib dizakati, sedangkan haul adalah jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) setelah harta mencapai nisab.
Jika teman-teman ingin mengetahui lebih lanjut seputar zakat, jenis-jenisnya, dalil, hitungan hingga kapan waktu mengeluarkannya, dapat membaca artikel ini ya!.
Saya juga pernah hadir dalam sebuah diskusi seorang pengusaha muslim. Beliau selalu mengingatkan agar tidak lupa membayarkan zakat dari penghasilan dan harta kita. Sebab zakat berfungsi menyucikan diri dan harta. Harta yang kita miliki bukanlah sepenuhnya milik kita, ada hak orang lain di dalamnya.
Bila zakat tersebut kita tahan dan tidak disalurkan, seperti penyakit yang siap membahayakan tubuh yang dihuninya. Begitu juga harta zakat yang tertahan di harta kita, suatu saat akan ada masanya ia membahayakan harta kita yang lainnya.
Jadi, sudah seharusnya kita menjalankan apa yang sudah diperintahkan Allah dalam syariat Islam. Bukanlah tanpa sebab mengapa perintah itu turun, melainkan tersimpan kebaikan di dalamnya.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah: 267)